Tampilkan postingan dengan label ulumul islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ulumul islam. Tampilkan semua postingan

makiyyah madaniyyah

Rabu, 22 Desember 2010


Makiyyah Madaniyyah

Para ulama ahli tafsir membagi atau menggolongkan ayat ayat Al-Qur`an menjadi dua yaitu Makiyyah dan Madaniyyah. Namun disamping itu masih ada perselisihan diantara mereka tentang dasar penggolongan dan pengelompokan ayat-ayat tersebut. Sebagian mufassir mengelompokan Ayat-ayat Al-Qur`an  berdasarkan tempat turunnya, sebagian yang lain mengelompokan berdasarkan waktu turunnya, sedang sebaggian yang lain mengelompokan berdasarkan mukhottob dalam ayat Al-Qur`an tersebut. Adapun keterangannya adalah sebagai berikut:

-          Berdasarkan waktu turunnya ayat, yaitu:

Maqiyyah : disebut ayat Makiyyah jika ayat tersebut turun sebelum Rosulullah SAWW berhijrah.

Madaniyyah : disebut Madaniyyah jika ayat tersebut utrun sesudah Rosulullah SAWW berhijrah.



-          Berdasarkan tempat turunnya ayat :

Maqiyyah : dikatakan syat Makiyyah jika ayat Al-Qur`an tersebut turun saat Rosulullah SAWW berada dikota Makkah.

Madaniyyah: disebut Madaniyyah jika ayat Al-Qur`an tersebut turun saat Rosulullah SAWW berada di kota Madinah.



-          Berdasarkan mukhotob atau orang yang diajak bicara oleh ayat tersebut:

Maqiyyah : disebut Makiyyah jika dalam ayat tersebut yang diajak bicara adalah orang-orang Makkah.

Madaniyyah : disebut Madaniyyah adalah jika dalam ayat Al-Qur`an tersebut yang diajak bicara adalah orang-orang Madinah.



            Penggolongan ayat Al-Qur`an berdasarkan waktu turunnya ayat-ayat Al-Qur`an tersebut dinilai lebih sesuai karena dengan pembagian tersebut semua ayat Al-Qur`an akan tergolongkan diantara Madaniyyah ataupun Makiyyah. Karna jika suatu ayat al-qur`an turun sebelum Rosulullah SAWW hijroh maka akan masuk dalam golongan ayat Makiyyah, seng ayat yang turun sesudah Rosulullah SAWW hijrah maka akan tergolongkan sebagai nayat Madaniyyah.

            Disisi lain jika penggolongan ayat tersebut berdasarkantempat turunnya maka kita kan menemukan beberapa masalah antara lain adanya ayat-ayat Al-Qur`an yang turun bukan pada kedua tempat tersebut yaitu madinnah dan Makkah, maka jika demikian kita akan bingung menentukan atau menggolongkan ayat tersebut apakah masuk Makiyyah ataupun Madaniyyah contohnya adalah ayat Al-Qur`an yang turun saat Rosulullah SAWW berisro` mi`roj disini kita akan kebingungan menentukan atau mengolongkan ayat ini. Sedang jika kita menggolongkan ayat-ayat Al-Qur`an berdasarkan mukhotob atau orang yang diajak bicara pada yat ayat Al-Qur`an tersebut maka kita juga akan menemukan masalah yang sama yaitu ada beberapa ayat Al-Qur`an yang mukhotobbnya bukan lah dari kedua kota tersebut,  disamping itu kita ketahui bahwa meski yang diajak bicara pada suatu ayat Al-Qur`an adalah seseorang tapi ayat tersebut tidak hanya berkaitan dengan orang itu saja tapi bersifat umum atau mencakup seluruh manusia.

            Namun yang perlu kita ketahui disini adalah bahwasanya perselisihan-perselisihan tersebut bukanlah hal yang penting, karna lafadaz Makiyyah dan Madaniyyah bukanlah lafadz yang disyariatkan , namun hal itu hanyalah lafadaz yang ditetapkan oleh para ulama tafsir, maka jelaslah bahwa setiap dari mereka para ahli tafsir memiliki hak untuk menggunakan istilah tersebut berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan. Dan kita tak bias menyalahkan salahsatu pendapat tersebut.


Cara membedakan ayat Makiyyah dan Madaniyyah

Adapun cara membedakan antara ayat Makiyyah dan Madaniyyah antaralain adalah sebagai berikut

a). Tanda-tanda surat Makiyyah

1.       Setiap surat yang di dalamnya terdapat Yaa ayyuhannas, dan di dalamnya tidak mengandung Yaa ayyuhalladjiina amanu, maka berarti Makki. Dan ulama’ ikhtilaf dalam surat akhir Al-hajj, namun yang demikian mayoritas Ulama’ berpendapat ayat tersebut Makki.

2.      Setiap surat yang di dalamnya mengandung lafadz Kalla berarti makki, lafadz ini hanya terdapat separuh terakhir dari al-qur’an dan di sebutkan sebanyak 33 kali dalam 15 surat, dalam kitab Ulumul Qur’an di sebutkan 33 kali dalam 25 surat.

3.      Setiap surat yang mengandung cerita Rosulullah SAWW Adam dan iblis adalah Makki, kecuali surat al-baqarah.

4.      Setiap surat yang mengandung kisah umat terdahulu adalah Makki.

5.      Di dalamnya terdapat ayat sajadah, dalam al-qur’an ada 15 ayat.

6.      Di dalamnya terdapat huruf tahajji

Dari segi ciri tema dan gaya bahasa seperti teringkas sebagai berikut :

1.      Doktrin tentang tauhid dan hanya beribadah kepada Allah, pembuktian mengenai risalah, hari kebangkitan, pembalasan, kiamat dan kengeriannya, neraka dan siksanya, surga dan ni’matnya, argumentasi terhadap orang musyrik dengan menggunakan buki-bukti rasional dan ayat-ayat kauniyyah.

2.      Peletakkan dasar-dasar umum untuk perundang-undangan dan ahlaq mulia yang menjadi basic terbentuknya masyarakat, dan penyikapan dosa orang-orang musyrik dalam penumpahan drah, memakan harta anak yatim secara dzalim, penguburan hidup-hidup bayi prempuan dan tradisi buruk lainnya.

3.      Menyebutkan kisah para Rosulullah SAWW dan umat-umatnya terdahalu sebagai pelajaran bagi mereka, sehingga mengetahui nasib seseorang yang mendustakan sebelum mereka dan sebagai hiburan buat Rasulullah, sehingga baliau tabah dalam menghadapi segala gangguan dari mereka dan yakin akan menang.

4.      Suku katanya pendek, di sertai dengan kata-kata yang mengesankan pernyataannya singkat, di telinga terasa menembus dan terdengar sanagat keras, menggetarkan hati dan ma’nanya pun meyakinkan dengan di perkuat lafadz-lafadz sumpah seperti surat-surat yang pendek-pendek.

b). Tanda-tanda Madaniyyah                                         

1.      Setiap surat yang berisi kewajiban atau Had adalah Madani

2.      Setiap surat yang di dalamnya di sebutkan orang-orang munafik adalah Madani, kecuali surat al-ankabut

3.      Setiap surat yang di dalamnya berdialog dengan ahli kitab adalah Madani

Sedangkan dari segi dan ciri khas tema dan gaya bahasa sebagai berikut :

1.      Menjelaskan ibadah, mu’amalah, had, kekeluargaan, warisan, jihad, hubungan sosial, hubungan internasional, baik di waktu damai maupun di waktu perang, kaidah hukum maupun permasalahan perundang-undangan.

2.      seruan dari kalangan kitab ahli yahudi dan nasrani, dan ajakan kepada mereka untuk masuk Islam

3.      menyingkap prilaku orang munafik, menganalisis kejiwaannya, membuka kedok nya, dan mejelaskan bahwa ia berbahaya bagi agama



 Faidah mengetahui Maki dan Madani

Dengan mengetahui maki dan madani, akan membawa hikmah dan faidah diantaranya :

1.      Membedakan  nasekh dan mansukh

Dengan mengetahui ayat Makiyyah atau Madaniyyah kita dapat mengetahui berkenaan dengan nask dan mansukh atau ayat yang menghapus hokum atau ayat yang dihapus hukumnya, karna dengan mengetahui ayat yang terlebih dahulu turun atau yang lebih akhir turunnya. Yaitu ayat Makiyyah gak mungkin menaskan ayat Madaniyyah. Karna ayat yang turun lebih dulu tidak mungkin menaskan ayat yang turun berikutnya.

2.      Merupakan media dan membantu untuk menafsirkan al-qur’an

a. Pengetahuan terhadap sejarah pembentukan hukum (Tarikh tasyri’) dan fase-fase pembenahan (Tajridah)

b. Pemantapan terhadap gaya bahasa al-qur’an dalam mengajak kepada jalan Allah SWT.

c. Mengetengahkan sejarah Rosulullah SAWW dengan cara mengikuti jejak beliau ketika di Makkah dan Madinah, serta sikap-sikap beliau dalam berda’wah, kodisi beliau yang merupakan cerminan para da’I dengan metode beliauyang sangat bijak.



Nomor Nama Surah Halaman Makkiyah/Madaniyah






1 Al-Fatehah 1 Makkiyah
2 Al-Baqarah 2 Madaniyah
3 Ali Imran 50 Madaniyah
4 An-Nisaa' 77 Madaniyah
5 Al-Maa`idah 106 Madaniyah
6 Al-An'aam 128 Makkiyah
7 Al-A'raaf 151 Makkiyah
8 Al-Anfaal 177 Madaniyah
9 At-Taubah 187 Madaniyah
10 Yunus 208 Makkiyah
11 Huud 221 Makkiyah
12 Yusuf 235 Makkiyah
13 Ar-Ra'd 249 Madaniyah
14 Ibrahim 255 Makkiyah
15 Al-Hijr 262 Makkiyah
16 An-Nahl 267 Makkiyah
17 Al-Isroo' 282 Makkiyah
18 Al-Kahfi 293 Makkiyah
19 Maryam 305 Makkiyah
20 Thaha 312 Makkiyah
21 Al-Anbiya' 322 Makkiyah
22 Al-Hajj 332 Madaniyah
23 Al-Mu'minuun 342 Makkiyah
24 An-Nuur 350 Madaniyah
25 Al-Furqaan 359 Makkiyah
26 Asy-Syu'aro' 367 Makkiyah
27 An-Naml 377 Makkiyah
28 Al-Qashash 385 Makkiyah
29 Al-Ankabuut 396 Makkiyah
30 Ar-Ruum 404 Makkiyah
31 Luqman 411 Makkiyah
32 As-Sajdah 415 Makkiyah
33 Al-Ahzaab 418 Madaniyah
34 Sabaa 428 Makkiyah
35 Al-Faathir 434 Makkiyah
36 Yaasiin 440 Makkiyah
37 Ash-Shaffaat 446 Makkiyah
38 Shaad 453 Makkiyah
39 Az-Zumar 458 Makkiyah
40 Ghaafir 467 Makkiyah
41 Fushshilat 477 Makkiyah
42 Asy-Syuuroo 483 Makkiyah
43 Az-Zukhruf 489 Makkiyah
44 Ad-Dukhoon 496 Makkiyah
45 Al-Jaatsiyah 499 Makkiyah
46 Al-Ahqaaf 502 Makkiyah
47 Muhammad 507 Madaniyah
48 Al-Fat-h 511 Madaniyah
49 Al-Hujuroot 515 Madaniyah
50 Qaaf 518 Makkiyah
51 Adz-Dzaariyaat 520 Makkiyah
52 Ath-Thuur 523 Makkiyah
53 An-Najm 526 Makkiyah
54 Al-Qamar 528 Makkiyah
55 Ar-Rahman 531 Madaniyah
56 Al-Waaqi'ah 534 Makkiyah
57 Al-Hadiid 537 Madaniyah
58 Al-Mujaadalah 542 Madaniyah
59 Al-Hasyr 545 Madaniyah
60 Al-Mumtahanah 549 Madaniyah
61 Ash-Shaf 551 Madaniyah
62 Al-Jumu'ah 553 Madaniyah
63 Al-Munaafiquun 554 Madaniyah
64 At-Taghaabun 556 Madaniyah
65 Ath-Thalaaq 558 Madaniyah
66 At-Tahriim 560 Madaniyah
67 Al-Mulk 562 Makkiyah
68 Al-Qalam 564 Makkiyah
69 Al-Haaqqah 566 Makkiyah
70 Al-Ma'aarij 568 Makkiyah
71 Nuuh 570 Makkiyah
72 Al-Jin 572 Makkiyah
73 Al-Muzzammil 574 Makkiyah
74 Al-Muddatstsir 575 Makkiyah
75 Al-Qiyaamah 577 Makkiyah
76 Al-Insaan 578 Madaniyah
77 Al-Muraasalaat 580 Makkiyah
78 An-Naba' 582 Makkiyah
79 An-Naazi'aat 583 Makkiyah
80 'Abasa 585 Makkiyah
81 At-Takwiir 586 Makkiyah
82 Al-Infithaar 587 Makkiyah
83 Al-Muthaffifiin 587 Makkiyah
84 Al-Insyiqaaq 589 Makkiyah
85 Al-Buruuj 590 Makkiyah
86 Ath-Thaariq 591 Makkiyah
87 Al-A'laa 591 Makkiyah
88 Al-Ghaasyiyah 592 Makkiyah
89 Al-Fajr 593 Makkiyah
90 Al-Balad 594 Makkiyah
91 Asy-Syams 595 Makkiyah
92 Al-Lail 595 Makkiyah
93 Adh-Dhuhaa 596 Makkiyah
94 Al-'Ashr 596 Makkiyah
95 At-Tiyn 597 Makkiyah
96 Al-'Alaq 597 Makkiyah
97 Al-Qadr 598 Makkiyah
98 Al-Bayyinah 598 Madaniyah
99 Al-Zalzalah 599 Madaniyah
100 Al-'Aadiyaat 599 Makkiyah
101 Al-Qaari'ah 600 Makkiyah
102 At-Takatsur 600 Makkiyah
103 Al-Ashr 601 Makkiyah
104 Al-Humazah 601 Makkiyah
105 Al-Fiyl 601 Makkiyah
106 Quraisy 602 Makkiyah
107 Al-Maa'uun 602 Makkiyah
108 Al-Kautsar 602 Makkiyah
109 Al-Kaafiruun 603 Makkiyah
110 An-Nashr 603 Madaniyah
111 Al-Masad 603 Makkiyah
112 Al-Ikhlaash 604 Makkiyah
113 Al-Falaq 604 Makkiyah
114 An-Naas 604 Makkiyah




Kesimpulan

Sebenarnya bukanlah hal yang urgen untuk mengetahui ayat Makiyyah dan Madaniyyah. Tapi dengan mengetahui yang mana ayat Madaniyyah dan Makiyyah kita akan mendapatkan beragam manfaat. Khususnya ketika kita hendak mempelajari ilmu tafsir atau hendak menjadi mujtahid yang mengambil atau menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur`an dan hadist. Namun demikian bukanlah suatu kesia-siaan bagi kita orang awam untuk mempelajari dan mengetahui tentang Makiyyah dan Madaniyyah. Demikianlah makalah saya, apabila ada kesalahan dalam pengetikan saya mohon maaf.











ALI AR-RIDHO

mantiq

Sabtu, 18 Desember 2010

Definisi dan Urgensi Mantiq
Mantiq adalah alat atau dasar yang penggunaannya akan menjaga kesalahan dalam berpikir.
Lebih jelasnya, Mantiq adalah sebuah ilmu yang membahas tentang alat dan formula berpikir, sehingga seseorang yang menggunakannya akan selamat dari cara berpikir salah. Manusia sebagai makhluk yang berpikir tidak akan lepas dari berpikir. Namun, saat berpikir, manusia seringkali dipengaruhi oleh berbagai tendensi, emosi, subyektifitas dan lainnya sehingga ia tidak dapat berpikir jernih, logis dan obyektif. Mantiq merupakan upaya agar seseorang dapat berpikir dengan cara yang benar, tidak keliru.
Sebelum kita pelajari masalah-masalah mantiq, ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan "berpikir".
Berpikir adalah proses pengungkapan sesuatu yang misteri (majhul atau belum diketahui) dengan mengolah pengetahuan-pengetahuan yang telah ada dalam benak kita (dzihn) sehingga yang majhul itu menjadi ma'lûm (diketahui).
Faktor-Faktor Kesalahan Berpikir 1. Hal-hal yang dijadikan dasar (premis) tidak benar. 2. Susunan atau form yang menyusun premis tidak sesuai dengan kaidah mantiq yang benar.
Argumentasi (proses berpikir) dalam alam pikiran manusia bagaikan sebuah bangunan. Suatu bangunan akan terbentuk sempurna jika tersusun dari bahan-bahan dan konstruksi bangunan yang sesuai dengan teori-teori yang benar. Apabila salah satu dari dua unsur itu tidak terpenuhi, maka bangunan tersebut tidak akan terbentuk dengan baik dan sempurna. Sebagai misal, "[1] Socrates adalah manusia; dan [2] setiap manusia bertindak zalim; maka [3] Socrates bertindak zalim". Argumentasi semacam ini benar dari segi susunan dan formnya. Tetapi, salah satu premisnya salah yaitu premis yang berbunyi "Setiap manusia bertindak zalim", maka konklusinya tidak tepat. Atau misal, "[1] Socrates adalah manusia; dan [2] Socrates adalah seorang ilmuwan", maka "[3] manusia adalah ilmuwan". Dua premis ini benar tetapi susunan atau formnya tidak benar, maka konklusinya tidak benar. (Dalam pembahasan qiyas nanti akan dijelaskan susunan argumentasi yang benar, pen).
Ilmu dan Idrak
Dua kata di atas, Ilmu dan Idrak, mempunyai makna yang sama (sinonim). Dalam ilmu mantiq, kedua kata ini menjadi bahasan yang paling penting karena membahas aspek terpenting dalam pikiran manusia, yakni ilmu. Oleh karena itu, makna ilmu sendiri perlu diperjelas. Para ahli mantiq (mantiqiyyin) mendefinisikan ilmu sebagai berikut:
Ilmu adalah gambaran tentang sesuatu yang ada dalam benak (akal). Benak atau pikiran kita tidak lepas dari dua kondisi yang kontradiktif, yaitu ilmu dan jahil (ketidak tahuan). Pada saat keluar rumah, kita menyaksikan sebuah bangunan yang megah dan indah, dan pada saat yang sama pula tertanam dalam benak gambaran bangunan itu. Kondisi ini disebut "ilmu". Sebaliknya, sebelum menyaksikan bangunan tersebut, dalam benak kita tidak ada gambaran itu. Kondisi ini disebut "jahil".
Pada kondisi ilmu, benak atau akal kita terkadang hanya [1] menghimpun gambaran dari sesuatu saja (bangunan, dalam misal). Terkadang kita tidak hanya menghimpun tetapi juga [2] memberikan penilaian atau hukum (judgement). (Misalnya, bangunan itu indah dan megah). Kondisi ilmu yang pertama disebut tashawwur dan yang kedua disebut tashdiq. Jadi tashawwur hanya gambaran akan sesuatu dalam benak. Sedangkan tashdiq adalah penilaian atau penetapan dengan dua ketetapan: "ya" atau "tidak/bukan". Misalnya, "air itu dingin", atau "air itu tidak dingin"; "manusia itu berakal", atau "manusia itu bukan binatang" dan lain sebagainya.
Kesimpulan, ilmu dibagi menjadi dua; tashawwuri dan tashdiqi.
Dharuri dan Nadzari
Ilmu tashawwuri dan ilmu tashdiqi mempunyai dua macam: dharuri dan nadzari. Dharuri adalah ilmu yang tidak membutuhkan pemikiran lagi (aksiomatis). Nadzari adalah ilmu yang membutuhkan pemikiran.
Lebih jelasnya, dharuri (sering juga disebut badihi) adalah ilmu dan pengetahuan yang dengan sendirinya bisa diketahui tanpa membutuhkan pengetahuan dan perantaraan ilmu yang lain. Jadi Ilmu tashawwuri dharuri adalah gambaran dalam benak yang dipahami tanpa sebuah proses pemikiran. Contoh: 2 x 2 = 4; 15 x 15 = 225 atau berkumpulnya dua hal yang kontradiktif adalah mustahil (tidak mungkin terjadi) adalah hal yang dharuri. Sedangkan nadzari dapat diketahui melalui sebuah proses pemikiran atau melalui pengetahuan yang sudah diketahui sebelumnya. (Lihat kembali definisi berpikir). Jadi ilmu tashawwuri nadzari adalah gambaran yang ada dalam benak yang dipahami melalui proses pemikiran. Contoh: bumi itu bulat adalah hal yang nadzari.
Kulli dan Juz'i
Pembahasan tentang kulli (general) dan juz'i (parsial) secara esensial sangat erat kaitannya dengan tashawwur dan juga secara aksidental berkaitan dengan tashdiq.
Kulli adalah tashawwur (gambaran benak) yang dapat diterapkan (berlaku) pada beberapa benda di luar. Misalnya: gambaran tentang manusia dapat diterapkan (berlaku) pada banyak orang; Budi, Novel, Yani dan lainnya.
Juz'i adalah tashawwur yang dapat diterapkan (berlaku) hanya pada satu benda saja.
Misalnya: gambaran tentang Budi hanya untuk seorang yang bernama Budi saja. Manusia dalam berkomunikasi tentang kehidupan sehari-hari menggunakan tashawwur-thasawwur yang juz'i. Misalnya: Saya kemarin ke Jakarta; Adik saya sudah mulai masuk sekolah; Bapak saya sudah pensiun dan sebagainya. Namun, yang dipakai oleh manusia dalam kajian-kajian keilmuan adalah tashawwur-thasawwur kulli, yang sifatnya universal. Seperti: 2 x 2 = 4; Orang yang beriman adalah orang bertanggung jawab atas segala perbuatannya; Setiap akibat pasti mempunyai sebab dan lain sebagainya. Dalam ilmu mantiq kita akan sering menggunakan kulli (gambaran-gambaran yang universal), dan jarang bersangkutan dengan juz'i.
Nisab Arba'ah
Dalam benak kita terdapat banyak tashawwur yang bersifat kulli dan setiap yang kulli mempunyai realita (afrad) lebih dari satu. (Lihat definisi kulli ). Kemudian antara tashawwur kulli yang satu dengan yang lain mempunyai hubungan (relasi). Ahli mantiq menyebut bentuk hubungan itu sebagai "Nisab Arba'ah". Mereka menyebutkan bahwa ada empat kategori relasi: [1] Tabâyun (diferensi), [2] Tasâwi (ekuivalensi), [3] Umum wa khusus Mutlaq (implikasi) dan [4] Umum wa Khusus Minwajhin (asosiasi).
  1. Tabâyunadalah dua tashawwur kulli yang masing-masing dari keduanya tidak bisa diterapkan pada seluruh afrad tashawwur kulli yang lain. Dengan kata lain, afrad kulli yang satu tidak mungkin sama dan bersatu dengan afrad kulli yang lain. Misal: tashawwur manusia dan tashawwur batu. Kedua tashawwur ini sangatlah berbeda dan afradnya tidak mungkin sama. Setiap manusia pasti bukan batu dan setiap batu pasti bukan manusia.
  2. Tasâwi adalah dua tashawwur kulli yang keduanya bisa diterapkan pada seluruh afrad kulli yang lain. Misal: tashawwur manusia dan tashawwurt berpikir. Artinya setiap manusia dapat berpikir dan setiap yang berpikir adalah manusia.
  3. Umum wa khusus mutlak adalah dua tashawwur kulli yang satu dapat diterapkan pada seluruh afrad kulli yang lain dan tidak sebaliknya. Misal: tashawwur hewan dan tashawwur manusia. Setiap manusia adalah hewan dan tidak setiap hewan adalah manusia. Afrad tashawwur hewan lebih umum dan lebih luas sehingga mencakup semua afrad tashawwur manusia.
  4. Umum wa khusus min wajhin adalah dua tashawwur kulli yang masing-masing dari keduanya dapat diterapkan pada sebagian afrad kulli yang lain dan sebagian lagi tidak bisa diterapkan. Misal: tashawwur manusia dan tashawwur putih. Kedua tashawwur kulli ini bersatu pada seorang manusia yang putih, tetapi terkadang keduanya berpisah seperti pada orang yang hitam dan pada kapur tulis yang putih.
Hudud dan Ta'rifat
Kita sepakat bahwa masih banyak hal yang belum kita ketahui (majhul). Dan sesuai dengan fitrah, kita selalu ingin dan mencari tahu tentang hal-hal yang masih majhul.
Pertemuan lalu telah dibahas bahwa manusia memiliki ilmu dan pengetahuan (ma'lûm), baik tashawwuri ataupun tashdiqi. Majhul (jahil) sebagai anonim dari ma'lûm (ilmu), juga terbagi menjadi dua majhul tashawwuri dan majhul tashdiqi. Untuk mengetahui hal-hal majhul tashawwuri, kita membutuhkan ma'lûm tashaswwuri. (Lihat definisi berpikir. Pencarian majhul tashawwur dinamakan "had" atau "ta'rif".
Had/ta'rif adalah sebuah jawaban dan keterangan yang didahului pertanyaan "Apa?".
Saat menghadapi sesuatu yang belum kita ketahui (majhul), kita akan segara bertanya "apa itu?". Artinya, kita bertanya tentang esensi dan hakikat sesuatu itu. Jawaban dan keterangan yang diberikan adalah had (definisi) dari sesuatu itu.
Oleh karena itu, dalam disiplin ilmu, mendefinisikan suatu materi yang akan dibahas penting sekali sebelum membahas lebih lanjut masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Perdebatan tentang sesuatu materi akan menjadi sia-sia kalau definisinya belum jelas dan disepakati. Ilmu mantiq bertugas menunjukkan cara membuat had atau definisi yang benar.
Macam-Macam Definisi (Ta'rif)
Setiap definisi bergantung pada kulli yang digunakan. Ada lima kulli yang digunakan untuk mendefinisikan majhul tashawwuri (biasa disebut "kulliyat khamsah"). Lima kulli itu adalah: [1] Nau' (spesies), [2] jins (genius), [3] fashl (diferentia), [4] 'aradh 'aam (common accidens) dan [5] 'aradh khas (proper accidens). Pembahasan tentang kulliyat khamsah ini secara detail termasuk pembahasan filsafat, bukan pembahasan mantiq.
  1. Had Tâm, adalah definisi yang menggunakan jins dan fashl untuk menjelaskan bagian-bagian dari esensi yang majhul. Misal: Apakah manusia itu? Jawabannya adalah "Hewan yang berpikir (natiq)". "Hewan" adalah jins manusia, dan "berpikir" adalah fashl manusia. Keduanya merupakan bagian dari esensi manusia.
  2. Had Nâqish, adalah definisi yang menggunakan jins saja. Misal: "Manusia adalah hewan". Hewan adalah salah satu dari esensi manusia.
  3. Rasam Tâm, adalah definisi yang mengunakan 'ardh khas. Misal: "Manusia adalah wujud yang berjalan, tegak lurus dan dapat tertawa". "Maujud yang berjalan", "tegak lurus" dan "tertawa" bukan bagian dari esensi manusia, tetapi hanya bagian yang eksiden.
  4. Rasam Nâqish, adalah definisi yang menggunakan 'ardh 'âm, misalnya, "Manusia adalah wujud yang berjalan".
Qadhiyyah (Proposisi)
Sebagaimana yang telah kita ketahui, tashdiqi adalah penilaian dan penghukuman atas sesuatu dengan sesuatu yang lain (seperti: gunung itu indah; manusia itu bukan kera dan lain sebagainya). Atas dasar itu, tashdiq berkaitan dengan dua hal: maudhu' dan mahmul ("gunung" sebagai maudhu' dan "indah" sebagai mahmul). Gabungan dari dua sesuatu itu disebut qadhiyyah (proposisi).
Macam-macam Qadhiyyah
Setiap qadhiyyah terdiri dari tiga unsur: 1) mawdhu', 2) mahmul dan 3) rabithah (hubungan antara mawdhu' dan mahmul). Berdasarkan masing-masing unsur itu, qadhiyyah dibagi menjadi beberapa bagian.
Berdasarkan rabithah-nya, qadhiyyah dibagi menjadi dua: hamliyyah (proposisi kategoris) dan syarthiyyah (proposisi hipotesis).
Qadhiyyah hamliyyah adalah qadhiyyah yang terdiri dari mawdhu', mahmul dan rabithah.
Lebih jelasnya, ketika kita membayangkan sesuatu, lalu kita menilai atau menetapkan atasnya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang pertama disebut mawdhu' dan sesuatu yang kedua dinamakan mahmul dan yang menyatukan antara keduanya adalah rabithah. Misalnya: "gunung itu indah". "Gunung" adalah mawdhu', "indah" adalah mahmul dan "itu" adalah rabithah (Qadhiyyah hamliyyah, proposisi kategorik)
Terkadang kita menafikan mahmul dari mawdhu'. Misalnya, "gunung itu tidak indah". Yang pertama disebut qadhiyyah hamliyyah mujabah (afirmatif) dan yang kedua disebut qadhiyyah hamliyyah salibah (negatif).
Qadhiyyah syarthiyyah terbentuk dari dua qadhiyyah hamliyah yang dihubungkan dengan huruf syarat seperti, "jika" dan "setiap kali".
Contoh: jika Tuhan itu banyak, maka bumi akan hancur. "Tuhan itu banyak" adalah qadhiyyah hamliyah; demikian pula "bumi akan hancur" sebuah qadhiyyah hamliyah. Kemudian keduanya dihubungkan dengan kata "jika". Qadhiyyah yang pertama (dalam contoh, Tuhan itu banyak) disebut muqaddam dan qadhiyyah yang kedua (dalam contoh, bumi akan hancur) disebut tali.
Qadhiyyah syarthiyyah dibagi menjadi dua: muttasilah dan munfasilah. Qadhiyyah syarthiyyah yang menggabungkan antara dua qadhiyyah seperti contoh di atas disebut muttasilah, yang maksudnya bahwa adanya "keseiringan" dan "kebersamaan" antara dua qadhiyyah. Tetapi qadhiyyah syarthiyyah yang menunjukkan adanya perbedaan dan keterpisahan antara dua qadhiyyah disebut munfasilah, seperti, Bila angka itu genap, maka ia bukan ganjil. Antara angka genap dan angka ganjil tidak mungkin kumpul.
Qadhiyyah Mahshurah dan Muhmalah
Pembagian qadhiyyah berdasarkan mawdhu'-nya dibagi menjadi dua: mahshurah dan muhmalah. Mahshurah adalah qadhiyyah yang afrad (realita) mawdhu'-nya ditentukan jumlahnya (kuantitasnya) dengan menggunakan kata "semua" dan "setiap" atau "sebagian" dan "tidak semua". Contohnya, semua manusia akan mati atau sebagian manusia pintar. Sedangkan dalam muhmalah jumlah afrad mawdhu'-nya tidak ditentukan. Contohnya, manusia akan mati, atau manusia itu pintar.
Dalam ilmu mantiq, filsafat, eksakta dan ilmu pengetahuan lainnya, qadhiyyah yang dipakai adalah qadhiyyah mahshurah.
Qadhiyyah mahshurah terkadang kulliyah (proposisi determinatif general) dan terkadang juz'iyyah (proposisi determinatif partikular) dan qadhiyyah sendiri ada yang mujabah (afirmatif) dan ada yang salibah (negatif) . Maka qadhiyyah mahshurah mempunyai empat macam:
  1. Mujabah kulliyyah: Setiap manusia adalah hewan
  2. Salibah kulliyyah: Tidak satupun manusia yang berupa batu.
  3. Mujabah juz'iyyah: Sebagian manusia pintar
  4. Salibah juz'iyyah: Sebagian manusia bukan laki-laki.
Sebenarnya masih banyak lagi pembagian qadhiyyah baik berdasarkan mahmul-nya (qadhiyyah muhassalah dan mu'addlah), atau jihat qadhiyyah (dharuriyyah, daimah dan mumkinah) dan qadhiyyah syarthiyyah muttasilah (haqiqiyyah, maani'atul jama' dan maani'atul khulw). Namun qadhiyyah yang paling banyak dibahas dalam ilmu filsafat, mantiq dan lainnya adalah qadhiyyah mahshurah.
Hukum-Hukum Qadhiyyah
Setelah kita ketahui definisi dan pembagian qadhiyyah, maka pembahasan berikutnya adalah hubungan antara masing-masing dari empat qadhiyyah mahshurah. Pada pembahasan terdahulu telah kita ketahui bahwa terdapat empat macam hubungan antara empat tashawwuri kulli: [1] tabâyun, [2] tasâwi, [3] umum wa khusus mutlak dan [4] umum wa khusus min wajhin. Demikian pula terdapat empat macam hubungan antara masing-masing empat qadhiyyah mahshurah: [1] tanaqudh, [2] tadhadd, [3] dukhul tahta tadhadd dan [4] tadakhul.
  1. Tanaqudh (mutanaqidhain [kontradiktif]) adalah dua qadhiyyah yang mawdhu' dan mahmul-nya sama, tetapi kuantitas (kam) dan kualitasnya (kaif) berbeda, yakni yang satu kulliyah mujabah dan yang lainnya juz'iyyah salibah. Misalnya, "Semua manusia hewan" (kulliyyah mujabah) dengan "Sebagian manusia bukan hewan" (juz'iyyah salibah).
  2. Tadhad (kontrariatif) adalah dua qadhiyah yang sama kuantitasnya (keduanya kulliyyah), tetapi yang satu mujabah dan yang lain salibah. Misalnya, "Semua manusia dapat berpikir" (kulliyyah mujabah) dengan "Tidak satupun dari manusia dapat berpikir" (kulliyyah salibah).
  3. Dukhul tahta tadhad (dakhilatain tahta tadhad [interferensif sub-kontrariatif]) adalah dua qadhiyyah yang sama kuantitasnya (keduanya juz'iyyah), tetapi yang satu mujabah dan lain salibah. Misalnya: "Sebagian manusia pintar" (juz'iyyah mujabah) dengan "Sebagian manusia tidak pintar" (juz'iyyah salibah).
  4. Tadakhul (mutadakhilatain [interferensif]) adalah dua qadhiyyah yang sama kualitasnya tetapi kuantitasnya berbeda. Misalnya: "Semua manusia akan mati" (kulliyyah mujabah) dengan "Sebagian manusia akan mati" (juz'iyyah mujabah) atau "Tidak satupun dari manusia akan kekal" (kulliyyah salibah) dengan "Sebagian manusia tidak kekal" (juz'iyyah salibah). Dua qadhiyyah ini disebut pula
Hukum dua qadhiyyah mutanaqidhain (kontradiktif) jika salah satu dari dua qadhiyyah itu benar, maka yang lainnya pasti salah. Demikian pula jika yang satu salah, maka yang lainnya benar. Artinya tidak mungkin (mustahil) keduanya benar atau keduanya salah. Dua qadhiyyah biasa dikenal dengan ijtima' al naqidhain mustahil (kombinasi kontradiktif).
Hukum dua qadhiyyah mutadhaddain (kontrariatif), jika salah satu dari dua qadhiyyah itu benar, maka yang lain pasti salah. Tetapi, jika salah satu salah, maka yang lain belum tentu benar. Artinya keduanya tidak mungkin benar, tetapi keduanya mungkin salah.
Hukum dua qadhiyyah dakhlatain tahta tadhad (interferensif sub-kontrariatif), jika salah satu dari dua qadhiyyah itu salah, maka yang lain pasti benar. Tetapi, jika yang satu benar, maka yang lain belum tentu salah. Dengan kata lain, kedua qadhiyyah itu tidak mungkin salah, tetapi mungkin saja keduanya benar.
Hukum dua qadhiyyah mutadakhilatain (interferentif), berbeda dengan masalah tashawwuri. (Lihat pembahasan tentang nisab arba'ah, pen); bahwa tashawwur kulli (misalnya, manusia) lebih umum dari tashawwur juz'i (misalnya, Ali). Di sini, qadhiyyah kulliyyah lebih khusus dari qadhiyyah juz'iyyah. Artinya, jika qadhiyyah kulliyyah benar, maka qadhiyyah juz'iyyah pasti benar.
Tetapi, jika qadhiyyah juz'iyyah benar, maka qadhiyyah kulliyyah belum tentu benar. Misalnya, jika "setiap A adalah B" (qadhiyyah kulliyyah), maka pasti "sebagian A pasti B". Tetapi jika "sebagian A adalah B", maka belum pasti "setiap A adalah B".
Tanaqudh
Salah satu hukum qadhiyyah yang menjadi dasar semua pembahasan mantiq dan filsafat adalah hukum tanaqudh (hukum kontradiksi). Para ahli mantiq dan filsafat menyebutkan bahwa selain mawdhu' dan mahmul dua qadhiyyah mutanaqidhain itu harus sama, juga ada beberapa kesamaan dalam kedua qadhiyyah tersebut. Kesamaan itu terletak pada:
  1. Kesamaan tempat (makan)
  2. Kesamaan waktu (zaman)
  3. Kesamaan kondisi (syart)
  4. Kesamaan korelasi (idhafah)
  5. Kesamaan pada sebagian atau keseluruhan (juz dan kull )
  6. Kesamaan dalam potensi dan aktual (bil quwwah dan bil fi'li). Qiyas (silogisme)
Pembahasan tentang qadhiyyah sebenarnya pendahuluan dari masalah qiyas, sebagaimana pembahasan tentang tashawwur sebagai pendahuluan dari hudud atau ta'rifat. Dan sebenarnya inti pembahasan mantiq adalah hudud dan qiyas.
Qiyas adalah kumpulan dari beberapa qadhiyyah yang berkaitan yang jika benar, maka dengan sendirinya (li dzatihi) akan menghasilkan qadhiyyah yang lain (baru).
Sebelum kita lebih lnjut membahas tentang qiyas, ada baiknya kita secara sekilas beberapa macam hujjah (argumentasi ). Manusia disaat ingin mengetahui hal-hal yang majhul, maka terdapat tiga cara untuk mengetahuinya:
  1. Pengetahuan dari juz'i ke juz'i yang lain. Argumenatsi ini sifatnya horisontal, dari sebuah titik yang parsial ke titik parsial lainnya. Argumentasi ini disebut tamtsil (analogi).
  2. Pengetahuan dari juz'i ke kulli. Atau dengan kata lain, dari khusus ke umum (menggeneralisasi yang parsial) Argumentasi ini bersifat vertikal, dan disebut istiqra' (induksi).
  3. Pengetahuan dari kulli ke juz'i. Atau dengan kata lain, dari umum ke khusus. Argumentasi ini disebut qiyas (silogisme).
Macam-macam Qiyas
Qiyas dibagi menjadi dua; iqtirani (silogisme kategoris) dan istitsna'i (silogisme hipotesis). Sesuai dengan definisi qiyas di atas, satu qadhiyyah atau beberapa qadhiyyah yang tidak dikaitkan antara satu dengan yang lain tidak akan menghasilkan qadhiyyah baru. Jadi untuk memberikan hasil (konklusi) diperlukan beberapa qadhiyyah yang saling berkaitan. Dan itulah yang namanya qiyas.
1. Qiyas Iqtirani
Qiyas iqtirani adalah qiyas yang mawdhu' dan mahmul natijahnya berada secara terpisah pada dua muqaddimah. Contoh: "Kunci itu besi" dan "setiap besi akan memuai jika dipanaskan", maka "kunci itu akan memuai jika dipanaskan". Qiyas ini terdiri dari tiga qadhiyyah; [1] Kunci itu besi, [2] setiap besi akan memuai jika dipanaskan dan [3] kunci itu akan memuai jika dipanaskan. Qadhiyyah pertama disebut muqaddimah shugra (premis minor), qadhiyyah kedua disebut muqaddimah kubra (premis mayor) dan yang ketiga adalah natijah (konklusi).
Natijah merupakan gabungan dari mawdhu' dan mahmul yang sudah tercantum pada dua muqaddimah, yakni, "kunci" (mawdhu') dan "akan memuai jika dipanaskan" (mahmul). Sedangkan "besi" sebagai had awshat.
Yang paling berperan dalam qiyas adalah penghubung antara mawdhu' muqadimah shugra dengan mahmul muqaddimah kubra. Penghubung itu disebut had awsath. Had awsath harus berada pada kedua muqaddimah (shugra dan kubra) tetapi tidak tecantum dalam natijah. (Lihat contoh, pen).
Empat Bentuk Qiyas Iqtirani
Qiyas iqtirani kalau dilihat dari letak kedudukan had awsath-nya pada muqaddimah shugra dan kubra mempunyai empat bentuk :
1. Syakl Awwal adalah Qiyas yang had awsth-nya menjadi mahmul pada muqaddimah shugra dan menjadi mawdhu' pada muqaddimah kubra. Misalnya, "Setiap Nabi itu makshum", dan "setiap orang makshum adalah teladan yang baik", maka "setiap nabi adalah teladan yang baik". "Makshum" adalah had awsath, yang menjadi mahmul pada muqaddimah shugra dan menjadi mawdhu' pada muqaddimah kubra.
Syarat-syarat syakl awwal.
Syakl awwal akan menghasilkan natijah yang badihi (jelas dan pasti) jika memenuhi dua syarat berikut ini:
a. Muqaddimah shugra harus mujabah.
b. Muqaddimah kubra harus kulliyah.
2. Syakl Kedua adalah Qiyas yang had awshat-nya menjadi mahmul pada kedua muqaddimah-nya. Misalnya, "Setiap nabi makshum", dan "tidak satupun pendosa itu makshum", maka "tidak satupun dari nabi itu pendosa".
Syarat-syarat syakl kedua.
a. Kedua muqaddimah harus berbeda dalam kualitasnya (kaif, yakni mujabah dan salibah).
b. Muqaddimah kubra harus kulliyyah.
3. Syakl Ketiga adalah Qiyas yang had awshat-nya menjadi mawdhu' pada kedua muqaddimahnya. Misalnya, "Setiap nabi makshum", dan "sebagian nabi adalah imam", maka "sebagian orang makshum adalah imam".
Syarat-syarat Syakl ketiga.
a. Muqaddimah sughra harus mujabah.
b. Salah satu dari kedua muqaddimah harus kulliyyah.
4. Syakal Keempat adalah Qiyas yang had awsath-nya menjadi mawdhu' pada muqaddimah shugra dan menjadi mahmul pada muqaddimah kubra (kebalikan dari syakl awwal.)
Syarat-syarat Syakl keempat.
a. Kedua muqaddimahnya harus mujabah.
b. Muqaddimah shugra harus kulliyyah. Atau
c. Kedua muqaddimahnya harus berbeda kualitasnya (kaif)
d. Salah satu dari keduanya harus kulliyyah.
Catatan: Menurut para mantiqiyyin, bentuk qiyas iqtirani yang badihi (jelas sekali) adalah yang pertama sedangkan yang kedua dan ketiga membutuhkan pemikiran. Adapun yang keempat sangat sulit diterima oleh pikiran. Oleh karena itu Aristoteles sebagai penyusun mantiq yang pertama tidak mencantumkan bentuk yang keempat.
Qiyas Istitsna'i
Berbeda dengan qiyas iqtirani, qiyas ini terbentuk dari qadhiyyah syarthiyyah dan qadhiyyah hamliyyah. Misalnya, "Jika Muhammad itu utusan Allah, maka dia mempunyai mukjizat. Oleh karena dia mempunyai mukjizat, berarti dia utusan Allah". Penjelasannya: "Jika Muhammad itu utusan Allah, maka dia mempunyai mukjizat" adalah qadhiyyah syarthiyyah yang terdiri dari muqaddam dan tali (lihat definisi qadhiyyah syarthiyyah), dan "Dia mempunyai mukjizat" adalah qadhiyyah hamliyyah. Sedangkan "maka dia mempunyai mukjizat" adalah natijah. Dinamakan istitsna'i karena terdapat kata " tetapi", atau "oleh karena". Macam-Macam Qiyas istitsna'i (silogisme) Ada empat macam qiyas istitsna'i: Muqaddam positif dan tali positif. Misalnya, "Jika Muhammad utusan Allah, maka dia mempunyai mukjizat. Tetapi Muhammad mempunyai mukjizat berarti Dia utusan Allah". Muqaddam negatif dan tali positif. Misalnya, "Jika Tuhan itu tidak satu, maka bumi ini akan hancur. Tetapi bumi tidak hancur, berarti Tuhan satu (tidak tidak satu)". Tali negatif dan muqaddam negatif. Misalnya, "Jika Muhammad bukan nabi, maka dia tidak mempunyai mukjizat. Tetapi dia mempunyai mukjizat, berarti dia Nabi (bukan bukan nabi)". Tali negatif dan muqaddam positif. Misalnya, "Jika Fir'aun itu Tuhan, maka dia tidak akan binasa. Tetapi dia binasa, berarti dia bukan Tuhan".
(Makalah Ust. Husein Al-Kaff dalam Kuliah Logika "Pengantar Menuju Filsafat Islam" di Yayasan Pendidikan Islam Al-Jawad pada tanggal 25 Oktober -1 November 1999 M)